Suara Bersama

Mirwan MS Dicopot Sementara — Pemerintah Tindak Tegas Kepala Daerah yang Tinggalkan Warga Krisis

Jakarta, Suarabersama — Pemerintah pusat resmi menghentikan sementara jabatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan menyusul keputusannya menunaikan ibadah umrah ke luar negeri saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Keputusan tersebut diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim internal.

Menurut Kemendagri, Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i dari Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri saat daerahnya dalam situasi darurat. Oleh sebab itu, sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dijatuhkan segera setelah pelanggaran terkonfirmasi.

Selama periode sanksi berlangsung, tugas harian pemerintahan di Aceh Selatan dialihkan ke Baital Mukadis selaku Wakil Bupati, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Dengan demikian, roda pemerintahan — termasuk penanganan korban bencana, distribusi bantuan, dan koordinasi pemulihan — akan dikelola tanpa melibatkan Bupati.

Pemerintah juga memutuskan bahwa selama masa sanksi, Mirwan akan menjalani program pembinaan di lingkungan Kemendagri. Program ini dirancang untuk “memagangkan” kepala daerah supaya memahami manajemen krisis dan prosedur penanganan darurat, sebagai bagian dari upaya pemulihan kepercayaan publik.

Langkah tegas ini muncul beberapa hari setelah beredar foto Mirwan di Tanah Suci. Di tengah krisis kemanusiaan di Aceh Selatan, perhatian publik dan pejabat tertinggi menyoroti bahwa kehadiran pemimpin lokal sangat krusial untuk mendampingi masyarakat terdampak. Karena itu, pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan pejabat terhadap regulasi, terutama saat situasi darurat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 1 =