Suara Bersama

Mimbar bebas desak evaluasi UU Otsus

suarabersama.com-Sebanyak puluhan mahasiswa Papua yang mengatakan dirinya tergabung dalam solidaritas mahasiswa Papua menggelar mimbar bebas di lingkaran Abepura, pada Rabu (19/11/2025) siang.  Mimbar bebas mengangkat berbagai persoalan sejak adanya UU Otsus Papua dengan penanggung jawab aksi, Kamus Bayage.

Dalam acara mimbar bebas solidaritas mahasiswa Papua tersebut mereka membawa berbagai poster dan menyampaikan orasi secara bergantian yang pada intinya mereka menilai implementasi Otsus belum dapat menjawab semua kebutuhan dasar masyarakat Papua.

Kamus Bayage, mengatakan Otsus pada dasarnya dirancang untuk memberikan ruang bagi orang asli Papua dalam menentukan arah pembangunan daerahnya. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2001, memberikan otoritas khusus bagi Provinsi Papua dalam mengatur pemerintahan, mengelola kekayaan alam dan melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua.  “Secara konsep, Otsus itu mengakui masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan. Tapi realitanya sering kali berbeda. Banyak keputusan strategis justru tidak melibatkan rakyat Papua,” pungkasnya.

Kamus juga mengatakan, perubahan Otsus melalui UU Nomor. 2 Tahun 2021, terutama pasal terkait pemekaran wilayah yang dinilai mengurangi kewenangan MRP. “Setelah direvisi tahun 2021, Pemerintah Pusat bisa melakukan pemekaran tanpa persetujuan MRP. Ini membuat fungsi representasi masyarakat adat semakin mengecil. Kalau kewenangan MRP dipangkas, bagaimana suara masyarakat adat bisa benar-benar diperjuangkan..?,” tanya dia.

Dalam aksi itu, solidaritas mahasiswa Papua membacakan sebanyak 19 pernyataan sikap yaitu :

1. Mendesak pemerintah mencabut UU Otsus karena dinilai tidak bermanfaat bagi masa depan orang Papua.
2. Menghentikan perampasan tanah adat dan segera mengesahkan UU masyarakat adat.
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) di Merauke dan seluruh tanah Papua.
4. Menghentikan pendropan militer di Intan Jaya, Yahukimo, Nduga, Pegunungan Bintang, Maybrat dan seluruh wilayah Papua.
5. Menghentikan penambangan liar di Papua termasuk di area PT. Freeport dan Blok Wabu.
6. Menghentikan pembungkaman ruang demokrasi di Papua.
7. Menghentikan teror terhadap wartawan.
8. Segera mengadili pelaku pengeboman kantor Jubi Papua.
9. Mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer organik dan non-organik dari Papua.
10. Menghentikan kriminalisasi aktivis HAM di Papua.
11. Menghentikan rencana calon Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Timur dan Papua Utara.
2. Menghentikan pembangunan pos-pos militer di tanah Papua.
13. Menolak pembahasan RUU KUHP.
14. Menghentikan rencana penambangan nikel di Gunung Siklop dan Raja Ampat.
15. Memberikan akses kepada wartawan asing untuk meliput di Papua.
16. Membebaskan empat tahanan politik Papua dan seluruh tapol lainnya.
17. Menghentikan operasi militer di seluruh tanah Papua.
18. Menghentikan program transmigrasi ke Papua.
19. Mendesak pemerintah RI memberikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua sebagai solusi demokratis.

Mimbar bebas memang merupakan salah satu cara dalam menyampaikan aspirasi, namun kegiatan tersebut dinilai syarat dengan kepentingan dan terkesan tidak murni untuk kepentingan masyarakat Papua secara keseluruhan melainkan untuk kepentingan kelompoknya.  Karena selama ini Otsus sudah sangat membantu pembangunan maupun peningkatan perekonomian yang dirasakan masyarakat Papua secara umum. (” “)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 − two =