Suara Bersama

Meta dan Google Langgar Hukum RI, Menkomdigi Ambil Tindakan Tegas

JAKARTA, suarabersama.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan memanggil Meta dan Google terkait ketidakpatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Pemanggilan ini dilakukan setelah kedua perusahaan dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Sistem Elektronik (PP Tunas) beserta aturan turunannya.

“Kami telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangannya.

Platform Dinilai Berisiko Tinggi

Sejumlah platform milik Meta, seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta YouTube yang berada di bawah Google, masuk dalam kategori platform berisiko tinggi. Berdasarkan aturan terbaru, platform tersebut wajib membatasi akses bagi pengguna anak.

Namun hingga aturan efektif diberlakukan pada 28 Maret 2026, kewajiban tersebut belum dijalankan secara penuh oleh perusahaan terkait.

TikTok dan Roblox Masih Dipantau

Selain Meta dan Google, pemerintah juga telah memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dinilai baru sebagian memenuhi ketentuan.

Pemerintah meminta kedua platform tersebut segera menyesuaikan kebijakan mereka. Jika tidak, langkah pemanggilan serupa akan dilakukan.

Ancaman Sanksi Lebih Tegas

Meutya menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi lanjutan bagi platform yang tetap tidak patuh, mulai dari teguran hingga penghentian akses layanan di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi platform yang telah mematuhi aturan, seperti X dan Bigo Live.

“Indonesia bukan hanya pasar digital, tetapi juga negara dengan aturan yang harus dihormati demi melindungi anak,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital, terutama dari potensi dampak negatif penggunaan platform berisiko tinggi. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 4 =