Jakarta, Suarabersama – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyoroti penurunan daya beli masyarakat yang dapat berdampak pada omzet UMKM. Maman menyatakan bahwa salah satu faktor utama menurunnya daya beli ini adalah tingginya aktivitas judi online. Uang yang semestinya digunakan untuk konsumsi dan mendorong perputaran ekonomi justru hilang akibat kecanduan judi online.
“Sering kali pemerintah disalahkan atas turunnya daya beli masyarakat, seolah-olah tim ekonomi kita tidak bekerja dengan baik. Padahal, saya katakan masalahnya bukan pada tim ekonomi, melainkan judi online,” ujarnya dalam acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti pada Kamis (28/11/2024).
Maman mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sekitar Rp 960 triliun dana masyarakat hilang setiap tahun akibat judi online.
“Berdasarkan temuan BPKP, uang masyarakat yang mengalir ke judi online mencapai Rp 960 triliun per tahun. Misalnya, seorang penerima kiriman uang bulanan dari orang tuanya, yang biasanya sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, malah digunakan untuk berjudi online,” tambahnya.
“Seorang yang menerima gaji Rp 10 juta, malah Rp 4-5 juta-nya dipakai untuk judi online. Bahkan, pinjaman KUR dari Bank BRI atau Mandiri juga disalurkan untuk judi online,” lanjut Maman.
Ia menegaskan bahwa jika dana tersebut digunakan untuk konsumsi, dampaknya terhadap perekonomian akan jauh lebih besar.
“Bayangkan saja, jika Rp 960 triliun yang hilang setiap tahun digunakan untuk berbelanja, ekonomi kita akan bergerak pesat,” ujarnya dengan tegas.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data dari PPATK, perputaran uang yang berhubungan dengan judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Sementara itu, pada kuartal pertama 2024, perputarannya telah mencapai Rp 110 triliun.
Yang lebih memprihatinkan adalah data yang menunjukkan bahwa sebanyak 197.540 anak berusia antara 11 hingga 19 tahun terlibat dalam judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp 293,4 miliar. Keadaan ini berkontribusi besar terhadap penurunan daya beli masyarakat karena banyaknya uang yang hilang dalam aktivitas perjudian daring.



