Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan temuan serius berupa degradasi kawasan hulu sungai serta indikasi penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal saat melakukan peninjauan di Provinsi Aceh.
Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif, dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa pihaknya melihat secara langsung bentang alam yang mengalami kerusakan parah. Kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem tampak terbuka, dengan alur sungai melebar tidak wajar serta jejak longsoran tanah yang mengarah langsung ke permukiman warga.
Menurut Hanif, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peristiwa banjir bandang di Aceh Timur tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan menjadi peringatan keras adanya tekanan berat terhadap daya dukung lingkungan akibat berbagai aktivitas ilegal.
“Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan,” tuturnya.
Selain temuan di darat, dalam peninjauan udara yang melintasi kawasan pesisir timur Aceh, mulai dari Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang, pihaknya mendapati indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk perkebunan sawit serta pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut bahkan ditemukan di wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.
Praktik-praktik tersebut dinilai telah menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air alami, sehingga secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga menempatkan masyarakat di wilayah hilir dalam ancaman serius.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak.
Evaluasi itu meliputi penilaian kondisi kawasan hutan, daerah aliran sungai (DAS), serta perubahan tata guna lahan yang terbukti berkontribusi terhadap meningkatnya potensi bencana. KLH/BPLH juga memastikan bahwa sejumlah korporasi yang diduga kuat terlibat dalam kerusakan lingkungan akan ditindak tegas melalui langkah penegakan hukum yang bersifat memaksa. (*)



