Suara Bersama

Menteri KKP Tegaskan Pagar Laut Tangerang Bukan Bagian Proyek Strategis Nasional (PSN)

suarabersama.com, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berada di Tangerang bukan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara.

“Tidak betul, kita sudah cek, dan ternyata itu di luar PSN,” ujar Menteri KKP dalam rapat tersebut.

Pagar laut ini sebelumnya menarik perhatian publik karena keberadaannya yang misterius dan dampaknya terhadap ekosistem laut serta aktivitas nelayan setempat. Saat ini, sebagian pagar laut tersebut telah dibongkar melalui kerja sama antara instansi pemerintah dan para nelayan.

Apa Itu Proyek Strategis Nasional?
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PSN adalah proyek pembangunan infrastruktur strategis yang bertujuan meningkatkan aktivitas ekonomi, mengurangi kesenjangan pembangunan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Proyek ini memiliki nilai investasi tinggi dan dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.

PSN tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga mencakup pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan teknologi, serta peningkatan sektor pendidikan, pariwisata, dan kesehatan. Pembiayaannya mayoritas berasal dari investasi swasta, sehingga tidak menggunakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kementerian, lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dapat mengajukan usulan PSN baru dengan menyertakan dokumen pendukung seperti rencana pendanaan, hasil kajian, dan rencana aksi. Proses evaluasi dilakukan oleh Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebelum diajukan ke Presiden.

Lokasi dan Sektor Proyek PSN
Menurut data terbaru, terdapat 14 usulan PSN multi-sektor di beberapa wilayah, termasuk Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Proyek tersebut mencakup kawasan industri, pariwisata, jalan tol, riset dan teknologi, kesehatan, hingga migas lepas pantai.

Salah satu contoh PSN adalah pembangunan Green Area dan Eco-City yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pagar laut di Tangerang tidak terkait dengan proyek ini.

Polemik Pagar Laut
Pagar laut di Tangerang menjadi sorotan karena berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi tanpa izin resmi dari instansi terkait. Hal ini berdampak pada aktivitas nelayan setempat dan merusak ekosistem lingkungan pesisir.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dua perusahaan, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas pagar laut tersebut. Ombudsman saat ini tengah mendalami kemungkinan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Pemerintah, melalui Kementerian KKP, menegaskan komitmennya untuk terus menyelidiki kasus ini demi menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan pesisir. “Kami akan memastikan bahwa praktik-praktik yang tidak sesuai aturan dihentikan demi kebaikan bersama,” ujar Menteri KKP.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi yang lebih baik dalam pembangunan infrastruktur serta pengawasan yang ketat untuk mencegah kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − 10 =