Suara Bersama

Menteri Hukum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tidak Dikenakan Royalti

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah secara tegas kabar yang menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya akan juga dikenakan royalti. Menurutnya, jika ada yang mengatakan hal itu, berarti tidak membaca Undang-Undang Hak Cipta secara utuh. “Nggak ada itu. Nggak benarlah,” kata Menkum saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). Dia mengatakan, jika ada orang atau pihak yang bicara tentang lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca Undang-Undang tentang Hak Cipta secara utuh.

Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya. Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah lagu nasional yang diputar di laga Timnas Indonesia disebut ingin dikenai royalti. Hal ini berawal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) meminta setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menegaskan komitmen federasi untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan hak cipta dan penggunaan lagu, khususnya dalam pertandingan tim nasional. Hal ini disampaikan seusai berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. “Dalam bernegara, semua ada aturannya. Saat berdiskusi dengan Pak Menteri Hukum, saya tegaskan PSSI mendukung penuh kebijakan pemerintah. Beliau juga menyampaikan bahwa lagu-lagu kebangsaan jelas sudah menjadi domain publik, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujar Erick Thohir di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × five =