Suara Bersama

Menteri AHY: Aturan HGU 190 tahun memberi kepastian bagi investor IKN

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa ketentuan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlaku hingga 190 tahun memberikan kepastian hukum kepada investor.

“jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian”

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.

“Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” jelas AHY saat kunjungan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Senin 15/7/2024.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap penting untuk memberikan kepastian kepada para investor agar mereka merasa yakin untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, langkah pemberian hak guna usaha (HGU) untuk lahan di IKN selama 190 tahun merupakan langkah strategis yang dapat mempercepat pembangunan IKN.

“Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” ujar AHY.

Menurut AHY, durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dia menyatakan bahwa berbeda dengan wilayah pulau Jawa, terutama Jakarta, yang memiliki sistem investasi dan pasar yang sudah jelas, IKN memerlukan berbagai langkah penyesuaian karena merupakan tempat investasi yang baru.

“Untuk menghadirkan kecepatan berinvestasi dan juga keseriusan berinvestasi di tempat yang baru, di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian. Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi,” kata AHY

Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (12/7).

Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan durasi maksimal 80 tahun pada siklus pertama, yang dapat diperpanjang pada siklus kedua hingga maksimal 80 tahun lagi, sehingga totalnya mencapai 160 tahun untuk HGB.

Selain itu, hak pakai bangunan juga diberikan dengan durasi maksimal 80 tahun pada siklus pertama, yang kemudian dapat diperpanjang lagi selama 80 tahun pada siklus kedua.

Semua tiga hak atas tanah ini tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang ditetapkan.(Hni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − thirteen =