Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan tidak ada perubahan dalam sikap Indonesia terkait kedaulatan di Laut China Selatan (LCS). Hal ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh dua negara mengenai Laut China Selatan, yang dikhawatirkan bisa dianggap mendukung klaim sepihak China terkait sembilan garis putus-putus (nine dash line).
“Yang pertama kita tidak punya pergeseran standing apapun terkait kedaulatan di laut China Selatan,” kata Sugiono usai sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/12/2024).
Sugiono menjelaskan bahwa pernyataan bersama tersebut merupakan bentuk kerja sama dan kolaborasi dengan China di wilayah yang masing-masing negara memiliki klaim atas Laut China Selatan.
“Kerja sama ini akan dilakukan dengan dibentuknya komite bersama untuk membahas detail termasuk lokasi geografisnya, tempatnya di mana, dan masing-masing pihak juga tetap berpegang pada hukum yang relevan yang berlaku di masing-masing,” ucap Sugiono.
“Jadi tidak ada pergeseran standing mengenai masalah kedaulatan,” tambahnya.
Sebelumnya, pernyataan bersama antara pemerintah Indonesia dan China mendapat perhatian luas. Kebanyakan poin-poin dalam pernyataan tersebut berisi tentang upaya kerja sama ekonomi dan politik, namun terdapat satu poin, tepatnya poin 9, yang menjadi sorotan karena mengandung kalimat “on joint development in areas of overlapping claims”.
Pakar Hubungan Internasional UI, Suzie Sudarman, berpendapat bahwa poin tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum internasional, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Ia pun mempertanyakan mengapa Indonesia membuat pernyataan bersama dengan China, padahal wilayah kedua negara terpisah cukup jauh sehingga tidak ada klaim tumpang tindih di perairan tersebut, kecuali jika ada salah satu negara yang mengklaim batas wilayah yang lebih luas di luar ketentuan hukum internasional.
Namun demikian, dalam situasi ini, perjanjian bersama yang mengatur wilayah pengembangan maritim bersama tetap tidak diperlukan, karena klaim tumpang tindih yang tidak sesuai dengan UNCLOS dianggap ilegal. Di sisi lain, tumpang tindih wilayah perairan baru dapat terjadi apabila jarak antar negara cukup dekat.
“Persoalan utama adalah freedom of navigation. Mengapa Indonesia dan China membuat pernyataan bersama yang memuat penyebutan klaim yang tumpang tindih? Tiongkok dengan negara lain, atau Indonesia dengan negara lain,” kata Suzie.



