Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu kebangsaan tidak bisa dikenakan royalti sebagaimana klaim Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, lagu kebangsaan berstatus public domain atau milik publik sehingga dapat digunakan oleh siapa saja tanpa izin maupun kewajiban membayar imbalan.
“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti). Semua orang yang bicara soal itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, Undang-Undang Hak Cipta secara tegas mengecualikan lagu kebangsaan, termasuk “Indonesia Raya”, dari ketentuan komersialisasi. Hal serupa juga berlaku untuk penggunaan lagu pada acara non-komersial, seperti pesta pernikahan.
“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” tegas Supratman.
Sementara itu, Sekjen PSSI Yunus Nusi juga menyampaikan keberatan atas pernyataan LMKN. Ia menegaskan bahwa lagu kebangsaan memiliki nilai luhur yang tak bisa dinilai dengan uang.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, memicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menggema di stadion. Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” ujarnya.
Menurut Yunus, pencipta lagu perjuangan telah mengikhlaskan karya mereka sebagai persembahan untuk bangsa, bukan untuk tujuan komersial.
“Mereka ikhlas. Ini lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa. Sang pencipta lagu tidak berharap imbalan,” tegasnya.
(HP)



