Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari penarikan royalti musik tidak masuk ke kas pemerintah. Ia menyatakan bahwa skema royalti berbeda dari sistem perpajakan, sehingga negara tidak mendapatkan bagian dari dana tersebut.
“Dana yang dipungut itu tidak ada yang masuk ke pemerintah, ini bukan pajak. Jadi sekarang jangan disamakan dengan pajak ataupun penerimaan negara, ini bukan pajak,” kata Supratman dalam program Naratama yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas.com pada Minggu (10/8/2025).
Supratman menjelaskan bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan royalti menjadi tanggung jawab Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menekankan pentingnya transparansi dari lembaga tersebut dalam mengumpulkan dana royalti dari para pemilik usaha.
“Saya setuju bahwa Lembaga Manajemen Kolektif yang merupakan bagian dari ekosistem permusikan kita, apakah itu pencipta lagu, apakah itu musisi, apakah itu produser, itu harus yang tergabung dalam LMKN, itu harus transparan dalam mengoleksi dana yang dipungut, tidak boleh tidak,” ujar dia.
Ia juga mengajak masyarakat luas untuk turut mengawasi proses penarikan royalti, mulai dari daftar usaha yang sudah membayar hingga penyaluran dana kepada pihak yang berhak menerimanya.
Isu terkait penarikan royalti sempat menjadi perhatian publik usai sengketa antara PT Mitra Bali Sukses (pemilik jaringan Mie Gacoan) dan Serikat Musisi Indonesia (SELMI) terkait penggunaan musik di gerai mereka. Dalam kasus tersebut, Supratman menekankan bahwa dana royalti sepenuhnya harus diserahkan kepada pencipta lagu, musisi, atau produser yang memiliki hak atas karya tersebut.
“Jadi 100 persen semua dana yang terkumpul yang namanya royalti itu wajib disalurkan kepada yang berhak,” imbuh dia.
Sengketa antara kedua pihak kini telah diselesaikan secara damai. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani perjanjian perdamaian di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada Jumat (8/8/2025).
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti senilai Rp 2,2 miliar atas penggunaan musik selama periode tahun 2022 hingga Desember 2025. Menurut Ramsudin Manullang, angka tersebut dihitung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (*)



