Suara Bersama

Menkum: RUU Perampasan Aset Lebih Cepat Dibahas Jika Diinisiasi DPR

Jakarta, Siuarabersama.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan keyakinannya bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat tuntas apabila diinisiasi oleh DPR ketimbang pemerintah.

Ia menjelaskan DPR sudah menyatakan kesiapan mereka untuk segera membahas RUU ini, sehingga tinggal menunggu waktu pelaksanaan.

“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,”ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Sebelum proses pembahasan dimulai, Supratman menuturkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berdiskusi dengan pimpinan DPR untuk menentukan apakah RUU ini akan menjadi usulan inisiatif dari pemerintah atau dari DPR.

Sejak awal, Supratman menegaskan bahwa Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu prioritas utama.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menanti pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, serta revisi atas Prolegnas Tahun 2025.

“Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,”ungkapnya.

Meskipun situasi politik belum sepenuhnya mendukung, Supratman mengajak semua pihak untuk tetap percaya bahwa Presiden telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap pengesahan RUU ini. Terakhir, komitmen itu disampaikan langsung di hadapan para buruh saat aksi unjuk rasa.

Menanggapi usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset, Supratman menyatakan bahwa tanggung jawab menerbitkan Perppu tidak bisa selalu dibebankan kepada Presiden.

Menurutnya, selama RUU Perampasan Aset masih bisa berjalan melalui mekanisme legislatif yang normal dan semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka jalur tersebut adalah yang terbaik.

Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU ini bukan semata-mata sebagai respons terhadap aksi demonstrasi, melainkan bagian dari komitmen awal Pemerintah—terutama Presiden.

Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa draf RUU Perampasan Aset sebenarnya telah selesai disusun oleh pemerintah sejak lama, sehingga pembahasannya di internal pemerintah pun sudah rampung.

“Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi untuk penetapan 2026 atau pun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam,”tutur Menkum menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, juga menegaskan bahwa DPR akan mengoptimalkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk merespons aspirasi publik yang menginginkan percepatan pengesahan.

Sturman menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini sudah berlangsung sejak Senin (1/9) dan kini masih berada dalam tahap penyusunan awal.

“Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan publik dalam penyusunan RUU tersebut agar regulasi yang dibentuk nantinya tidak jauh dari pemahaman masyarakat. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − 4 =