Jakarta, suarabersama.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta perusahaan teknologi Meta Platforms lebih terbuka terkait cara kerja algoritma serta mekanisme moderasi konten di platform media sosialnya.
Permintaan itu disampaikan Meutya saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan pada Rabu. Sidak tersebut dilakukan karena pemerintah menilai tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi digital di Indonesia masih rendah.
“Kami meminta keterbukaan mengenai algoritma dan sistem moderasi konten yang digunakan,” ujar Meutya kepada wartawan usai pertemuan dengan perwakilan Meta.
Selain transparansi algoritma, pemerintah juga menuntut Meta meningkatkan pengawasan terhadap konten yang beredar di platformnya serta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Meutya, tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional saat ini masih berada di bawah 30 persen. Kondisi itu dinilai memicu maraknya konten disinformasi di media sosial.
Ia menyoroti bahwa banyak informasi keliru yang berkaitan dengan isu kesehatan. Kementerian Komunikasi dan Digital bahkan menerima banyak laporan dari tenaga medis mengenai dampak serius misinformasi tersebut, termasuk kasus yang berujung pada korban jiwa.
Selain disinformasi, pemerintah juga menilai kejahatan digital seperti penipuan daring atau scamming semakin sering terjadi di berbagai platform digital dan menyasar berbagai kalangan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Meutya menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi dan memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia, Meta wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Tanah Air.
“Kami menunggu komitmen Meta untuk memenuhi kewajiban tersebut,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah memberikan tenggat waktu kepada Meta untuk menindaklanjuti sejumlah permintaan pemerintah. Namun, Meutya tidak merinci batas waktu yang diberikan karena pihak Meta masih harus melaporkan hasil pertemuan tersebut ke kantor pusat mereka. Dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai sekitar 230 juta orang, pemerintah menilai pengawasan bersama antara regulator dan platform digital menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat. (kls)



