Suara Bersama

Menko Polhukam Tegaskan Sanksi Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus

Jakarta, Suarabersama.com – Menko Polhukam Budi Gunawan menanggapi fenomena pengibaran bendera dari manga One Piece yang terjadi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus. Ia menegaskan penggunaan simbol semacam itu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.

Menurut Budi, pengibaran bendera One Piece bisa dianggap sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merendahkan wibawa serta derajat Bendera Merah Putih. Ia memastikan  pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran narasi tersebut.

Tak hanya itu, Budi turut mengingatkan masyarakat bahwa mencederai kehormatan Bendera Merah Putih sebagai lambang negara dapat berujung pada sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” katanya Sabtu (2/8/2025).

Lebih lanjut, Budi mengimbau masyarakat untuk tetap menghargai jasa para pahlawan dalam momentum peringatan kemerdekaan. Ia menyebutkan bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih juga merupakan bentuk penghargaan terhadap identitas dan sejarah bangsa.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi.

Meski begitu, Budi menyatakan bahwa pemerintah tetap mendukung kreativitas masyarakat dalam berekspresi. Namun, menurutnya, ekspresi tersebut harus tetap berada dalam batas-batas yang tidak mencederai kehormatan simbol negara.

Bendera One Piece yang menjadi perbincangan adalah Jolly Roger, lambang khas dari kru bajak laut Topi Jerami dalam serial anime dan manga One Piece. Simbol ini ramai terlihat di media sosial dan disebut-sebut dikibarkan menjelang perayaan 17 Agustus, sehingga menuai perhatian publik dan pejabat pemerintah.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight − seven =