Suara Bersama

Menkeu Purbaya Tegaskan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik dari Barang Selundupan

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan peran strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam melindungi pasar domestik dari peredaran barang selundupan yang dapat melemahkan daya saing industri nasional.

Ia menyampaikan hal tersebut saat melantik pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Menurut Purbaya, laju pertumbuhan permintaan dalam negeri tidak akan berkembang secara optimal apabila pasar domestik dipenuhi produk ilegal.

Purbaya menjelaskan bahwa barang selundupan memicu praktik persaingan usaha yang tidak sehat karena diproduksi oleh entitas luar negeri yang beroperasi tanpa mematuhi aturan hukum.

“Kalau domestic demand dikuasai barang selundupan, perusahaan dalam negeri tidak punya ruang untuk bersaing secara fair,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia menilai Bea dan Cukai memegang posisi kunci sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan pasar domestik. Lemahnya pengawasan, kata dia, akan berimplikasi langsung terhadap menurunnya penerimaan negara, baik dari sektor cukai maupun pajak.

“Kalau kita tidak bisa jaga pasar, cukai turun, pajak turun, saya rugi, kita semua dirugikan,” kata Purbaya.

Ia juga menyoroti kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini berada di kisaran 5 persen. Meski tergolong stabil, angka tersebut dinilai belum cukup untuk menyerap tambahan angkatan kerja usia produktif.

Oleh karena itu, Purbaya mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan pengamanan pasar domestik serta optimalisasi penerimaan negara.

Di sisi lain, selaku Bendahara Negara, Purbaya mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan negara pada 2025 belum mencapai target yang ditetapkan, sementara belanja negara tetap harus berjalan guna mendukung program prioritas pemerintah.

Situasi tersebut membuat ruang fiskal semakin terbatas sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara lebih cermat dan hati-hati.

Lebih lanjut, dalam arahannya, Purbaya menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja pejabat di lingkungan DJBC. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan di pelabuhan dan titik-titik strategis lainnya.

“Ke depan kita tidak boleh main-main lagi. Karena (pejabat) di posisi yang baru akan dimonitor dengan ketat, dan kalau ada hal yang mengecewakan. Saya akan atur ulang lagi,” ujarnya.

Ia meminta seluruh jajaran meningkatkan kinerja agar pengumpulan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dapat berjalan secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya melantik sebanyak 36 pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2026 tentang Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Sebanyak 36 pejabat tersebut ditempatkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 4 =