Suara Bersama

Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Tegas Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan penerbitan aturan khusus yang menargetkan larangan impor pakaian bekas ilegal yang dijalankan oleh jaringan mafia. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menguatkan regulasi dari kementerian teknis lain, yang sebelumnya sudah melarang impor pakaian bekas, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

“Kita perkuat aja peraturan yang tadi itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).

Aturan ini menegaskan larangan bagi pakaian bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Namun, produk pakaian bekas yang dihasilkan di dalam negeri tetap diperbolehkan beredar di lokasi thrifting.

“Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan,” tegas Purbaya.

Sanksi bagi pelaku impor ilegal, termasuk pakaian bekas ilegal (balpres), tidak hanya berupa pemusnahan barang dan hukuman penjara, tetapi juga denda serta pemasukan ke dalam daftar hitam (blacklist).

“Lagi jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tambahnya.

Purbaya menegaskan bahwa peraturan ini akan segera diterbitkan. “Sebentar lagi,” tutup Purbaya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − six =