Suara Bersama

Menkeu Purbaya: Kisruh Penonaktifan PBI-JKN Akibat Lonjakan Data, Pemerintah Dorong Solusi Bertahap

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) terjadi karena jumlah peserta yang dikeluarkan dari program tersebut meningkat sangat signifikan.

Ia menjelaskan bahwa hingga Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI-JKN dinonaktifkan. Angka tersebut melonjak tajam jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, yang jumlahnya masih berada di bawah 1 juta peserta.

“Saya di Kemenkeu mencoba menganalisa kenapa sebelumnya tidak ada keributan tiba-tiba ada keributan jumlah penghapus dan penggantian PBI-JK dihapus itu Feb 2026 naiknya mencapai 11 juta orang hampir 10 persen dari total sebelumnya 7.111 atau di bawah 1 juta,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Ketua Komisi DPR RI, Senin (9/2).

Menurut Purbaya, lonjakan penonaktifan tersebut memicu efek kejut di tengah masyarakat. Banyak peserta yang tidak menyadari status kepesertaannya telah berubah, termasuk mereka yang sedang menjalani pengobatan.

“Jadi ini yang menimbulkan keributan di Februari karena sebagian besar orang terpengaruh dan mereka tidak tahu begitu 10 yang sakit hampir semuanya kena,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan penonaktifan seharusnya dilaksanakan secara bertahap agar tidak memunculkan kegaduhan di publik. Purbaya pun mengusulkan agar penonaktifan peserta PBI-JKN yang sudah tidak memenuhi kriteria dilakukan dengan mekanisme penyicilan.

“Di-smoothing sedikit, tapi jangan menimbulkan kejutan,” katanya.

Purbaya menegaskan bahwa selama ini program PBI-JKN relatif berjalan tanpa gejolak, meski besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah tetap sama.

“Karena uang yang saya keluarkan sama, kenapa keributannya beda?” ujar Purbaya.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak diterapkan secara mendadak. Ia menyarankan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan, yang dibarengi dengan sosialisasi intensif kepada masyarakat.

” Dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu dua sampai tiga bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat. Jadi begitu mereka masuk list tidak masuk lagi ke data PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan, entah membayar di tempat lain atau bagaimana,” jelasnya.

Selain itu, Purbaya juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak buruk pada peserta yang sedang menjalani perawatan medis intensif.

“Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba, cuci darah lagi, tiba-tiba tidak eligible, tidak berhak. Itu kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarkan sama,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + nineteen =