Suara Bersama

Menkeu Nilai Gugatan Anggaran MBG di MK Lemah

Jakarta, suarabersama.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai gugatan terhadap penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki dasar yang lemah.

Purbaya menyatakan pemerintah tidak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada MK. Namun, ia meyakini permohonan itu berpeluang besar ditolak.

“Silakan saja digugat, nanti kita lihat hasilnya. Tapi menurut saya argumennya lemah,” kata Purbaya usai rapat dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di kompleks parlemen, Jakarta.

Gugatan Diajukan Dosen

Sebelumnya, penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 untuk program MBG digugat ke MK oleh seorang dosen bernama Rega Felix.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 49 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026.

Dalam permohonannya, pemohon menilai alokasi dana program MBG yang diambil dari fungsi pendidikan berpotensi merugikan hak konstitusional tenaga pendidik, terutama dalam hal pemenuhan kesejahteraan.

Ia juga menyinggung kondisi sebagian dosen yang masih menerima honor relatif kecil meskipun memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah Tetap Jalankan Program

Pemerintah sebelumnya menegaskan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun atau setara 20 persen dari total belanja negara. Dari jumlah tersebut, sebagian dialokasikan untuk mendukung program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional.

Program tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan gizi siswa sekaligus mendukung kualitas pembelajaran di sekolah. Meski menuai gugatan, pemerintah memastikan pelaksanaan program MBG tetap berjalan sambil menunggu putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − two =