Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan akan mendapatkan reaktivasi otomatis, khususnya bagi penderita penyakit katastropik. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin keberlanjutan pengobatan pasien dengan kondisi medis serius.
“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan ya,” kata Menkes Budi saat berada di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, reaktivasi otomatis ini berlaku bagi peserta PBI nonaktif yang mengidap penyakit katastropik, sehingga pasien tidak perlu mengurus administrasi tambahan ke fasilitas kesehatan.
“Reaktivasi otomatis ini untuk peserta katasatropik, yang PBI nonaktif akan otomatis reaktivasi. Jadi enggak usah datang ke puskesmas akan langsung aktif,” lanjut Budi.
Kebijakan tersebut mencakup sekitar 120 ribu peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit katastropik. Dengan langkah ini, pasien gagal ginjal, kanker, thalasemia, jantung, stroke, hingga sirosis hati dapat melanjutkan pengobatan tanpa terputus.
“Cuci darah itu dilakukan 2-3 kali seminggu, kalau enggak dilakukan bisa fatal. Lalu, ada juga pasien kanker yang mesti kemoterapi, harus juga ada diradioterapi,” katanya.
“Jadi, ada banyak penyakit yang tidak boleh berhenti (berobat), begitu berhenti bisa fatal,” lanjutnya.
Aktif Selama Tiga Bulan
Menkes Budi menegaskan bahwa status reaktivasi otomatis tersebut berlaku selama tiga bulan. Dalam rentang waktu itu, pemerintah akan melakukan verifikasi untuk memastikan peserta memang layak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
“Dicek benar mereka layak dapat PBI. PBI tapi meteran listrik 6.600 ya bukan PBI,” kata Budi.
“Kalau yang bersangkutan punya kredit limitnya Rp 25 juta ya enggak cocok dapat PBI,” katanya.
Menurut Budi, proses pengecekan ini bertujuan agar program PBI tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa mengganggu keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi kritis. (*)



