Suara Bersama

Menjelang Ramadan 2026, Penyaluran Pinjol Diproyeksikan Meningkat Signifikan

JAKARTA, Suarabersama — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan terjadi peningkatan penyaluran pinjaman online (pinjol) menjelang bulan Ramadan 2026. Peningkatan ini diperkirakan sebagai dampak dari kebutuhan konsumsi masyarakat yang meningkat untuk persiapan ibadah, kebutuhan lebaran, serta biaya sekolah atau kegiatan keluarga selama bulan suci.

OJK melihat tren tahunan yang menunjukkan lonjakan permintaan pinjaman digital menjelang momen besar seperti Ramadan dan Idul Fitri. Pinjaman cepat dan mudah yang ditawarkan oleh platform fintech peer-to-peer lending kerap jadi pilihan masyarakat untuk menambah modal usaha kecil, biaya perjalanan, atau belanja konsumtif. Namun, peningkatan penyaluran ini juga memunculkan kekhawatiran soal kemampuan bayar debitur, terutama bila beban utang menumpuk dan mengganggu keuangan rumah tangga.

Untuk itu, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara pinjol dalam menyalurkan kredit. Perusahaan finansial diminta melakukan penilaian risiko kredit yang ketat, termasuk verifikasi pendapatan calon peminjam serta pemantauan terhadap total kewajiban utang agar tidak melebihi batas yang sehat terhadap penghasilan mereka. Evaluasi ini menjadi lebih krusial di periode menjelang Ramadan karena kecenderungan konsumtif yang meningkat.

OJK juga mendorong fintech lending untuk lebih aktif melakukan edukasi keuangan kepada masyarakat. Literasi yang baik dapat membantu calon peminjam memahami karakteristik produk pinjaman online, biaya yang dikenakan, risiko bunga tinggi, serta konsekuensi gagal bayar. Edukasi ini diharapkan membentuk perilaku pinjam yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi kemungkinan terjadinya jeratan utang yang membahayakan stabilitas finansial individu dan keluarga.

Selain itu, OJK akan memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan yang tidak etis atau agresif oleh sebagian penyelenggara pinjol. Penagihan yang menekan debitur secara emosional atau menggunakan metode yang melanggar etika dan aturan dianggap merugikan masyarakat, khususnya di masa sensitif seperti menjelang ibadah besar.

Dengan adanya proyeksi peningkatan penyaluran pinjol, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara akses pembiayaan digital yang inklusif dan perlindungan konsumen. OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu mengevaluasi kebutuhan dan kemampuan bayar sebelum mengambil pinjaman, serta memilih layanan pinjol yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang berpotensi merugikan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × one =