Jakarta, Suarabersama.com – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, masyarakat mulai memasang bendera Merah Putih di berbagai sudut wilayah sebagai bentuk penghormatan terhadap negara. Namun, penting untuk diingat bahwa bendera Merah Putih bukan sekadar atribut seremonial, melainkan simbol negara yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat sejumlah larangan keras terhadap perlakuan yang tidak pantas pada bendera Merah Putih. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada hukuman pidana hingga denda yang mencapai Rp 500 juta.
Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 24 UU No. 24/2009, disebutkan sejumlah tindakan yang dilarang, seperti:
-
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan yang menodai atau menghina kehormatan Bendera Negara.
-
Menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial.
-
Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
-
Mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain di atas bendera.
-
Memakai bendera untuk pembungkus barang, langit-langit, atap, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatannya.
Sanksi Pidana dan Denda
Bagi pelaku yang terbukti dengan sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 66 UU tersebut adalah:
-
Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Sementara dalam Pasal 67, untuk pelanggaran yang tergolong ringan seperti penggunaan bendera untuk iklan atau mengibarkan bendera yang sudah rusak, hukumannya:
-
Penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Aturan Ukuran dan Penggunaan Bendera
UU juga mengatur secara rinci ukuran dan penggunaan bendera sesuai tempatnya. Misalnya:
-
Ukuran 200 cm x 300 cm untuk lapangan Istana Presiden.
-
100 cm x 150 cm untuk ruangan atau kapal.
-
36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden/Wapres.
-
10 cm x 15 cm untuk meja.
Pemerintah mengimbau seluruh warga untuk memperlakukan bendera Merah Putih dengan hormat dan sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol negara, tetapi juga sebagai cerminan kecintaan terhadap Tanah Air.
(HP)



