Suara Bersama

Mendag Pastikan Impor Tekstil Cacah Sesuai Aturan dan Tak Rugikan Industri Dalam Negeri

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi keresahan pelaku industri tekstil terkait rencana impor baju cacah bekas dari Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian dagang bilateral RI-AS. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem pengawasan berlapis guna memastikan barang yang masuk benar-benar dimanfaatkan sebagai bahan baku industri dan tidak mengganggu pelaku usaha nasional.

“Kan sebelum impor ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi dipastikan barangnya memang untuk bahan baku industri,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Menurutnya, tahapan verifikasi dilakukan sejak sebelum barang dikapalkan menuju Indonesia. Laporan surveyor menjadi salah satu instrumen utama untuk memastikan kesesuaian jenis dan spesifikasi barang impor dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi ada laporan surveyor, persyaratannya kan. Dipastikan tidak ada masalah, karena sebelum ke sini ada LS. Selama ini kan sudah ada mekanisme itu,” ujarnya.

Kebijakan impor pakaian bekas dalam bentuk cacahan (shredded worn clothing) ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS yang bertujuan memperluas kerja sama perdagangan sekaligus mendukung industri daur ulang tekstil.

Meski demikian, rencana tersebut menuai penolakan dari sejumlah pelaku industri dalam negeri. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) secara tegas menyampaikan keberatan karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggerus pasar domestik serta mengancam keberlangsungan usaha kecil dan menengah sektor konveksi.

Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan impor bahan baku seperti kapas yang memang dibutuhkan industri. Namun, impor pakaian bekas dinilai berbeda karena berpotensi menekan permintaan produk lokal yang dihasilkan industri kecil dan menengah (IKM).

“Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” ujar Nandi dalam keterangan resmi.

Pelaku usaha juga mempertanyakan kepastian bahwa barang yang masuk benar-benar berbentuk cacahan, bukan pakaian bekas utuh yang bisa saja lolos ke pasar domestik. Mereka mengingatkan adanya potensi kebocoran impor ilegal serta dampaknya terhadap industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?” katanya.

Di sisi lain, Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) menyatakan bahwa impor dapat diterima selama barang yang masuk benar-benar berupa cacahan yang akan diolah kembali menjadi bahan baku industri garmen. Namun, organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa pembukaan akses impor pakaian bekas berisiko memperluas distribusi produk bekas di pasar serta berpotensi sulit dikendalikan di masa mendatang.

Perbedaan klasifikasi antara pakaian bekas utuh dan kain cacahan (rags) dalam sistem tarif kepabeanan menjadi isu penting. Keduanya memiliki kode berbeda, sehingga kejelasan definisi dan pengawasan dinilai krusial untuk menjaga perlindungan industri tekstil nasional. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − nine =