Suara Bersama

Mendag: Pakaian Bekas Impor Ilegal Ganggu UMKM dan Tidak Layak Pakai

Jakarta, Suarabersama.com – Peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balpres kembali menjadi sorotan setelah tim gabungan Kementerian Perdagangan bersama BIN, BAIS TNI, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyita 19.391 bal dari 11 gudang di wilayah Bandung Raya. Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp112,35 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, nilai total barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp112,35 miliar. Ia menegaskan, penyitaan ini dilakukan karena praktik impor pakaian bekas ilegal terbukti merugikan banyak pihak. “Kita bongkar dari sebelas gudang di wilayah Bandung Raya karena ini mengganggu industri dalam negeri,” ujarnya di Kawasan Industri De Primatera, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).

Rincian hasil penyitaan menunjukkan tiga gudang di Kota Bandung menyimpan 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar. Sementara di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar dari lima gudang. Adapun tiga gudang di Kota Cimahi menampung 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.

Budi menuturkan, pakaian bekas yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta aturan impor, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri tekstil dan UMKM dalam negeri. Selain itu, produk semacam ini dinilai berisiko terhadap kesehatan konsumen. “Barang-barang ini tidak layak dipakai karena berpotensi membawa penyakit. Jadi selain merugikan industri, konsumen pun tidak terlindungi,” tegasnya.

Pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan impor barang, sekaligus menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − 7 =