Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa minyak goreng rakyat kemasan sederhana merek MinyaKita bukan merupakan produk subsidi dari pemerintah. MinyaKita, yang belakangan ini banyak ditemukan dengan volume isi yang tidak sesuai takaran pada kemasan, merupakan hasil skema Domestic Market Obligation (DMO), bukan minyak goreng subsidi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Santoso dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3/2025) di Kabupaten Karawang. Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang keliru menganggap MinyaKita sebagai minyak goreng subsidi. “Di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi,” ujar Budi.
Menurut Budi, MinyaKita adalah produk yang dihasilkan berdasarkan kebijakan DMO yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir CPO. Sebelum mendapatkan izin ekspor CPO, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyuplai minyak goreng rakyat untuk memenuhi stok domestik, salah satunya dalam bentuk MinyaKita.
Penjelasan ini sejalan dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Menteri Budi juga menekankan pentingnya pemenuhan kualitas produk MinyaKita agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam konferensi pers tersebut, Budi juga mengungkapkan bahwa temuan kasus minyak goreng MinyaKita yang volume isinya tidak sesuai dengan informasi takaran pada kemasan bukan berasal dari pasokan DMO (Domestic Market Obligation). Minyak yang bermasalah tersebut merupakan produk minyak komersial yang diproduksi ulang (repacking) dan diberi merek MinyaKita, namun dengan ukuran yang tidak sesuai, yakni hanya 750 mL, bukannya 1 liter.
“Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO, mereka mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran tidak 1 liter,” jelas Budi.
Budi menambahkan, pihaknya masih menyelidiki asal-usul minyak komersial tersebut, apakah berasal dari minyak curah atau jenis minyak lainnya. Namun, yang jelas, produk tersebut tidak termasuk dalam hitungan DMO yang telah diatur oleh pemerintah.
Terkait pelanggaran ini, Kemendag telah mengambil tindakan tegas dengan menutup produsen yang terbukti nakal dan mencabut izin usaha mereka. Salah satu produsen yang terkena sanksi adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Kabupaten Karawang. PT AEGA kedapatan memproduksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum dalam kemasan.
(HP)