Suara Bersama

Menaker Yassierli: Penetapan Upah Minimum Harus Sesuai Aturan

Jakarta, Suarabersama – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut agar upah minimum untuk tahun 2025 dinaikkan setidaknya 8-10%. Ia memperingatkan bahwa 5 juta buruh akan melakukan mogok nasional jika tuntutan ini tidak dipenuhi.

Menanggapi permintaan buruh, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perlu melihat perkembangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus sesuai dengan peraturan yang ada.

“Nanti kita lihat. Ada aturan yang harus diikuti, tetapi tentu ada langkah-langkah lain yang dapat kita ambil jika memungkinkan,” ujarnya di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Pemerintah saat ini juga menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) harus disampaikan oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November 2024.

“UMP masih memiliki waktu. Artinya, sebelum 21 November untuk provinsi, kami akan mengeluarkan surat edaran. Tanggal 6 November, kami akan menerima data dari BPS, dan dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, pengumuman upah minimum kabupaten harus dilakukan paling lambat 30 November 2024.

Surat edaran mengenai penetapan upah minimum akan diterbitkan antara tanggal 6 hingga 21 November 2025. Saat ini, dasar perhitungan upah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 yang mengubah PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

“Setelah 6 November sampai 21 November, hingga saat ini PP 51/2023 masih berlaku,” ujarnya.

Indah juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan usulan antara buruh dan pengusaha terkait variabel alfa dalam formula kenaikan upah. Indeks yang diwakili oleh simbol α (alfa) merupakan faktor yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

“Terdapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang terbagi menjadi dua usulan, satu dari pengusaha dan satu dari pekerja. Depenas terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga masing-masing memiliki pandangan yang berbeda, meskipun pemerintah tetap berpegang pada PP 51/2023,” jelas Indah.

“Pengusaha mengusulkan nilai alfa maksimum 0,3, sementara pekerja ingin hingga 1. Ini belum diputuskan, karena baru kali ini Depenas memberikan rekomendasi yang berbeda antara pengusaha dan pekerja,” tambahnya.

Meskipun ada perbedaan, Indah yakin bahwa akan ada solusi untuk menyelesaikan masalah ini dan menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu data dari BPS untuk merumuskan upah minimum.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 + 10 =