Jakarta, Suarabersama.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap markas judi online di tiga wilayah berbeda: Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Dari pengungkapan ini, diketahui bahwa para pelaku menjalankan dua situs judi online aktif, yaitu Tanjung899 dan Akasia899, yang server-nya berada di luar negeri, tepatnya di Tiongkok dan Kamboja.
“Situs judi online dikendalikan para tersangka ini memiliki server yang berada di China dan Kamboja, di mana domain yang digunakan oleh para tersangka yang ada di Indonesia ini adalah Akasia899 dan Tanjung 899,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, dalam keterangannya pada Jumat, 18 Juli 2025.
Djuhandani juga menyebut bahwa para pelaku terafiliasi dengan jaringan agen judi luar negeri, terutama di Tiongkok dan Kamboja. Aktivitas operasional dilakukan dengan memanfaatkan kartu perdana (SIM card) yang sudah diregistrasi dengan data kependudukan.
Dalam operasinya, para tersangka mengelola sebanyak 2.648 SIM card dari berbagai penyedia layanan seluler, yang digunakan untuk melakukan promosi masif melalui WhatsApp secara broadcast.
“Sehingga, dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast,” lanjut Djuhandani.
Penyelidikan dan Penindakan Serentak
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas judi daring tersebut. Berbekal laporan itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya melakukan aksi penggerebekan serentak pada 13 Juni 2025.
Lokasi pertama yang digerebek adalah sebuah rumah di perumahan elite Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, penggerebekan dilakukan di dua rumah di Jalan Haji Harun IV, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Lokasi ketiga yang menjadi target adalah dua unit rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan beragam barang bukti, di antaranya: 354 unit ponsel, 23 unit komputer/CPU, 2.648 SIM card dari berbagai provider, 8 laptop, 9 flashdisk, 11 router WiFi, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM dan 1 unit mobil.
“Dari penindakan tersebut, tim mengamankan 22 tersangka,” ujar Djuhandani.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas judi daring yang semakin meresahkan masyarakat dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.