Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendorong masyarakat untuk turut memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Kehutanan sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan serius yang menghambat tata kelola hutan di Indonesia.
“Komisi IV sudah membentuk Panja Revisi UU Kehutanan. Kami mengundang kampus, LSM, Walhi, Greenpeace, semua pihak yang peduli. Ini penting untuk masa depan pengelolaan hutan kita,” kata Robert dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ia menuturkan bahwa berbagai kerusakan lingkungan, termasuk fenomena kayu hanyut saat banjir di wilayah utara Sumatera, mencerminkan adanya masalah besar dalam pengelolaan hutan.
Menurut Robert, akar persoalan terlihat pada tata kelola penebangan dan pemanfaatan kayu oleh berbagai jenis perusahaan. Pengelolaan kayu hasil hutan tidak seragam antara perusahaan hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), hingga perusahaan sawit.
Ia menjelaskan bahwa pada perusahaan sawit, pembukaan lahan dilakukan secara menyeluruh tanpa sistem tebang pilih. Kayu berukuran besar dijual karena bernilai tinggi, sementara batang kecil dan cabang hanya ditumpuk dan sering hanyut ketika banjir datang.
“Yang paling parah itu sawit. Mereka tebang habis, sampai akarnya dicabut. Banyak yang membuat IPK (izin pemanfaatan kayu) untuk mengakali aturan, supaya kayu yang masih bermanfaat bisa dijual kembali,” tuturnya.
Hal serupa, lanjut Robert, juga terjadi di kawasan HTI. Ia menyebut kondisi tersebut turut memicu melimpahnya kayu hanyut dalam banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Namun, menurutnya, isu terbesar bukan hanya soal kayu hanyut, tetapi minimnya praktik reboisasi oleh pemegang izin HPH maupun perusahaan pengelola hutan lainnya. Robert menyinggung bahwa pada masa Orde Baru, dana jaminan reboisasi (DJR) menjadi instrumen utama dalam menanam kembali pohon.
Setelah reformasi dan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2014, pengelolaan dana reboisasi dialihkan ke Kementerian Keuangan, yang menurut Robert tidak lagi digunakan secara optimal untuk penanaman kembali hutan.
“Coba cari perusahaan HPH yang betul-betul lakukan reboisasi, tidak ada,” katanya.
Hal serupa juga terjadi pada dana provisi sumber daya hutan (PSDH) yang dinilai sebagai “masalah besar” karena tata kelolanya belum efektif dan perlu pembenahan dalam revisi UU Kehutanan.
Robert turut menyoroti persoalan tumpang tindih kebijakan. Ia menjelaskan bahwa perubahan status kawasan hutan kini tidak lagi melibatkan tim terpadu (Timdu) bersama Komisi IV DPR. Akibatnya, banyak daerah langsung menurunkan status kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL), sehingga kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam menerbitkan izin penguasaan hak atas tanah (PHAT) dan IPK tanpa mekanisme amdal yang memadai.
Ia menilai kondisi tersebut memperbesar kerusakan hutan karena lemahnya kontrol dan kajian lingkungan.
Robert juga mengkritisi larangan ekspor kayu log yang sudah berlaku sejak 1990-an. Menurutnya, hilirisasi yang semestinya diperkuat justru tidak berjalan optimal.
Ia mendorong revisi UU Kehutanan agar mampu memperbaiki berbagai kesalahan regulasi yang selama ini memperburuk kondisi hutan. Salah satu poin penting adalah mengembalikan pengelolaan dana reboisasi ke Kementerian Kehutanan dengan komposisi pembagian anggaran yang jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Seperti di Papua, dapil saya, itu sudah jelas pengaturan dana reboisasi itu 60 persen yang berasal dari dana bagi hasil, tapi daerah lain kan belum. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.
Robert menegaskan bahwa solusi persoalan kehutanan bukan saling menyalahkan, melainkan mencari langkah perbaikan menyeluruh berdasarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat.
(*)



