Suara Bersama

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Terjerat TPPU, Pakar Hukum: Dakwaan Tipikor Juga Penting

Jakarta, Suarabersama.com Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap vonis bebas yang melibatkan Ronald Tannur.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Kejagung dalam mengusut kasus korupsi ini layak mendapatkan apresiasi. Meski demikian, ia mengingatkan agar Kejagung tetap waspada dan tidak terbuai oleh kekuasaan yang dimiliki.

“Ya perlu diapresiasi, asal jangan sering tergoda lagi dengan kewenangan besar di tangan kejaksaan. Ingat pepatah power tends to corrupt,” kata Abdul Fickar, Selasa, 29 April 2025.

Ia juga menganggap bahwa penggunaan pasal TPPU oleh Kejagung adalah sah secara hukum dan memang kerap diterapkan dalam kasus serupa. Ia menjelaskan bahwa dakwaan semacam ini bersifat menyeluruh dan dapat mengantisipasi jika ada unsur yang tidak terbukti.

“Dakwaan itu seperti jaring, artinya jika tidak kena atau perbuatannya tidak memenuhi satu unsur dakwaan, maka ada dakwaan lain yang menjeratnya,” jelasnya.

Namun, Fickar menekankan bahwa yang tak kalah penting adalah menelusuri asal muasal uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam kasus Zarof. Ia meyakini bahwa kemungkinan besar tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum Zarof pensiun. Oleh karena itu, ia menilai bahwa dakwaan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga penting untuk dimasukkan.

“Karena itu, dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjadi penting,” tegasnya.

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Senin, 28 April 2025.

Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan terhadap kasus sebelumnya. Dalam rangka mencegah pengalihan aset, penyidik telah membekukan sejumlah properti milik Zarof dan keluarganya yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

“Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali,” tuturnya.

Keterlibatan Zarof Ricar dalam TPPU mencuat setelah ditemukan uang tunai sebesar Rp951 miliar dan 50 kilogram emas saat penggeledahan di kediamannya. Kasus ini berawal dari dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − five =