Suara Bersama

Mahfud MD: Pernyataan Saiful Mujani Tak Masuk Unsur Makar

Jakarta, suarabersama.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pernyataan pengamat politik Saiful Mujani terkait ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dikategorikan sebagai makar.

Mahfud menjelaskan, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, makar diatur dalam Pasal 193 yang mensyaratkan adanya upaya nyata untuk menggulingkan pemerintahan secara tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, unsur tersebut tidak terpenuhi hanya melalui pernyataan atau pidato tanpa tindakan konkret. Ia menegaskan bahwa makar harus mencakup langkah nyata untuk mengubah atau meniadakan susunan pemerintahan.

“Pernyataan saja tidak cukup untuk disebut makar jika tidak disertai tindakan,” ujarnya.

Meski demikian, Mahfud mengaku tidak sepakat dengan upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan karena berpotensi menimbulkan ketidakstabilan. Ia mendorong agar kritik yang muncul dijadikan bahan evaluasi bagi pemerintah.

Ia juga menilai masih ada waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki kinerja, sehingga aspirasi publik sebaiknya direspons dengan kebijakan yang lebih baik.

Di sisi lain, pihak Istana melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan belum mencermati secara langsung pernyataan Saiful Mujani. Ia menegaskan Presiden saat ini fokus pada agenda strategis pemerintahan.

Sementara itu, Saiful Mujani sendiri menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari ekspresi politik dalam sistem demokrasi, bukan tindakan makar. Ia menyebut ajakan perubahan kekuasaan secara damai sebagai bentuk partisipasi politik yang sah. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − nine =