Jakarta, Suarabersama.com – Sejumlah pihak menggugat Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa TNI menghargai proses hukum yang berlangsung dan hak setiap individu atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK. “TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Kristomei dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Kristomei menegaskan bahwa pembentukan UU TNI baru telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR. Menurutnya, perubahan dalam UU TNI tersebut tetap menjaga prinsip supremasi sipil, sekaligus mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara dan profesionalisme TNI.
“Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI,” ujar Kristomei.
Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan bahwa perubahan UU TNI ini tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi dan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun demikian, TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan aturan yang ada.
“TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei.
(HP)