Jakarta, Suarabersama.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa empat anak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyampaikan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat guna memastikan pemenuhan hak-hak korban.
“LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif,” ujar Antonius dalam keterangan resminya, Rabu (18/2/2026).
Ia mengungkapkan, empat anak yang menjadi korban terdiri dari dua balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berumur sekitar 5 hingga 6 bulan. “Anak-anak tersebut diduga diperjualbelikan secara berantai lintas wilayah oleh sejumlah orang dalam jaringan perdagangan anak,” katanya.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, LPSK juga menjalin komunikasi dengan tante korban serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Saat ini, para korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara, sekaligus menjalani layanan rehabilitasi.
“Aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan,” ungkap Antonius.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025, saat ibu kandung salah satu korban menjemput anaknya dari rumah kerabat yang selama ini mengasuh. Namun, hingga 21 November 2025, anak tersebut tak kunjung dikembalikan.
Setelah dilakukan pelacakan dan pelaporan kepada pihak kepolisian, diketahui bahwa anak korban telah menjadi objek transaksi perdagangan manusia.
“Diketahui bahwa anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp 17,5 juta hingga Rp 85 juta, hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, para pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya, tiga anak ditemukan di kawasan pedalaman Sumatera saat polisi melakukan pencarian terhadap balita berinisial RZA yang dijual oleh ibu kandungnya, IJ (26). IJ diketahui menjual RZA dengan harga Rp 17,5 juta dan dibantu oleh rekannya, AH. Balita tersebut kemudian berpindah tangan hingga tiga kali, dengan nilai transaksi terakhir mencapai Rp 85 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total sepuluh tersangka yang tergabung dalam jaringan perdagangan anak lintas wilayah. Para tersangka dibagi ke dalam tiga klaster peran, mulai dari penjual, penjemput, hingga perantara atau calo. Seluruh pelaku terancam hukuman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta.(*)



