Jakarta, Suarabersama.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, saksi, serta keluarga korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada 16 Maret 2026. Sebelumnya, lembaga tersebut telah memberikan perlindungan darurat kepada korban selama periode 13–16 Maret 2026.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa langkah perlindungan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan para pihak yang terlibat sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.
“Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung,” kata Achmadi.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada saksi serta keluarga korban dengan skema yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Bagi korban, bentuk perlindungan meliputi pengamanan melekat, bantuan medis berupa perawatan rutin, serta pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan berlangsung. Sementara itu, saksi memperoleh jaminan pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman.
Adapun keluarga korban juga mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta fasilitas tempat tinggal sementara atau rumah aman.
Program perlindungan tersebut direncanakan berlangsung selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan dan perkembangan penanganan kasus.
Achmadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban dalam proses hukum.
Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penanganan kasus ini, LPSK juga telah melakukan asesmen terkait tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan bagi korban serta dukungan bagi keluarga yang terdampak.
Achmadi menyatakan LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dinilai sebagai tindakan kejam dan tidak manusiawi. (*)



