Jakarta, Suarabersama.com – Sebanyak 1.726 warga negara Indonesia (WNI) tercatat mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh dalam rentang enam hari terakhir setelah berhasil keluar dari jaringan sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja. Lonjakan kedatangan ini terjadi seiring dengan operasi besar-besaran pemberantasan online scam yang digencarkan Pemerintah Kamboja sejak pertengahan Januari 2026, sehingga memaksa ribuan pekerja asing meninggalkan lokasi-lokasi sindikat.
KBRI Phnom Penh menerima kedatangan WNI secara langsung (walk-in) sejak 16 hingga 21 Januari 2026. Puncak kedatangan terjadi pada 19 Januari dengan jumlah mencapai 520 WNI dalam satu hari. Selanjutnya, pada 20 Januari tercatat 344 WNI dan 269 WNI pada 21 Januari, yang menandakan tren penurunan meski angka kedatangan masih tergolong tinggi.
Menghadapi situasi darurat tersebut, KBRI Phnom Penh segera meningkatkan penanganan secara komprehensif. Seluruh WNI menjalani proses pendataan dan asesmen, termasuk fasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Perhatian khusus juga diberikan kepada WNI dengan kondisi rentan, termasuk yang membutuhkan layanan medis.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, turun langsung menemui sekitar 100 WNI di sekitar KBRI pada Rabu malam, 21 Januari. Dalam pertemuan tersebut, Dubes mendengarkan keluhan para WNI sekaligus menyampaikan langkah-langkah penanganan yang sedang dilakukan pemerintah. “Kami berkomitmen memastikan seluruh WNI mendapatkan fasilitasi dan pelindungan yang diperlukan. Pemerintah Indonesia hadir dan terus bekerja agar proses pemulangan bisa berjalan secepat dan setertib mungkin,” ujar Santo.
Kendala Utama: Paspor dan Izin Tinggal
Ratusan WNI yang berhasil keluar dari sindikat penipuan daring di Kamboja kini dihadapkan pada persoalan administratif, yakni ketiadaan paspor dan izin tinggal yang sah. Masalah ini menjadi tantangan utama bagi KBRI Phnom Penh karena berdampak langsung pada proses pemulangan ke Indonesia.
“Permasalahan utama mereka adalah tidak memegang paspor dan menetap di Kamboja tanpa perizinan keimigrasian yang valid,” tulis KBRI Phnom Penh dalam siaran pers resmi, Rabu (21/1). Dubes Santo menjelaskan bahwa sebagian besar WNI mengalami overstay akibat tidak dibuatkan visa kerja jangka panjang oleh pihak yang mempekerjakan. “Karena kerja di sindikat penipuan online, maka mereka tak dibuatkan visa long term. Jadi yang sudah sebulan, kalau mereka lebih dari sebulan, mereka overstay. Nah, overstay di Kamboja ada penaltinya, harus dibayarkan USD 10 sehari,” kata Santo pada Kamis (22/1).
Dalam beberapa kasus, masa overstay bahkan mencapai lebih dari beberapa bulan hingga satu tahun. Kondisi ini membuat denda yang harus dibayarkan menjadi sangat besar, bahkan mencapai USD 3.650 untuk masa tinggal satu tahun. “Ada teman-teman yang setahun, mereka bayar USD 3.650. Jadi akumulasi. jadi banyak teman-teman kita yang kesulitan bayar denda overstay tersebut,” ucap Santo.
Untuk mempercepat pemulangan para WNI, KBRI Phnom Penh saat ini tengah melakukan upaya diplomasi dan melobi otoritas Kamboja agar denda overstay tersebut dapat diringankan.
Fenomena Regional Berskala Besar
Santo menegaskan bahwa gelombang keluarnya pekerja dari perusahaan penipuan daring di Kamboja bukan hanya dialami WNI. Sejumlah warga negara lain, seperti Tiongkok, Vietnam, Filipina, Pakistan, Myanmar, India, hingga Jepang, Korea Selatan, dan Turki juga mengalami hal serupa. “Jadi, ini bukan permasalahan eksklusif dari Indonesia dan ini cukup masif,” sambungnya.
Fenomena ini terjadi setelah aparat Kamboja melakukan penggerebekan terhadap bos-bos utama bisnis scam. Pasca penangkapan pimpinan sindikat, perusahaan penipuan daring tersebut membubarkan diri dan membiarkan para pekerjanya pergi, sehingga memicu eksodus besar-besaran ke kedutaan masing-masing negara. (*)



