Suara Bersama

LMID Kecewa Atas Putusan MK Soal Uji Materi UU Sisdiknas

Jakarta – Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Mereka menilai pembatasan jaminan dana pendidikan hanya untuk jenjang dasar berpotensi menghambat akses warga negara ke pendidikan tinggi.

Dalam putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/8/2025), Mahkamah menegaskan bahwa konstitusi mengutamakan pembiayaan pendidikan dasar. Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas menyebut pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin dana pendidikan bagi anak usia tujuh hingga lima belas tahun.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut Pasal 31 UUD 1945 menekankan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas,” ujarnya.

Dengan pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan LMID bersama empat pemohon lainnya tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini sekaligus mempertegas sikap Mahkamah dalam perkara sebelumnya yang juga memprioritaskan alokasi anggaran untuk pendidikan dasar gratis.

Meski kecewa, LMID tidak berhenti. Mereka menegaskan akan melanjutkan gerakan bersama masyarakat sipil untuk menuntut negara hadir sepenuhnya dalam membiayai pendidikan tinggi. Perjuangan ini disebut sebagai agenda jangka panjang yang bisa ditempuh bertahap.

Ada tiga sikap yang mereka suarakan. Pertama, menyesalkan putusan MK yang dianggap tidak progresif. Kedua, mendesak pemerintah dan DPR menyiapkan regulasi baru bahkan amandemen Pasal 31 UUD 1945 agar pendidikan tinggi terjamin oleh negara.

Ketiga, mengajak semua elemen gerakan sosial, mahasiswa, akademisi, buruh, pelajar, hingga organisasi rakyat untuk memperkuat solidaritas. LMID meyakini gerakan bersama bisa membuka jalan bagi pendidikan tinggi yang gratis, demokratis, dan ilmiah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − 13 =