Suara Bersama

Lindungi Konsumen, OJK Cabut Izin 15 Bank Perkreditan Rakyat

Jakarta, Suarabersama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sejak awal tahun 2024. Tindakan ini bertujuan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi kepentingan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas sektor perbankan. Ia menegaskan, pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melaksanakan upaya penyehatan yang diperlukan, di mana banyak di antaranya disebabkan oleh penyimpangan dalam operasional.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (14/10/2024).

“OJK terus memantau dan memastikan bahwa rencana penyehatan dilaksanakan oleh BPR atau BPRS yang berada dalam status pengawasan. Jika kondisi mereka tidak membaik, kami akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menetapkan mereka sebagai Bank Dalam Resolusi,” tambah Dian.

Dalam proses ini, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS yang bermasalah, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

Ke-15 BPR dan BPRS yang izinnya dicabut meliputi:

  1. PT BPR Nature Primadana Capital
  2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
  3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  4. PT BPR Bank Jepara Artha
  5. PT BPR Dananta
  6. PT BPRS Saka Dana Mulia
  7. PT BPR Bali Artha Anugrah
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Aceh Utara
  10. PT BPR EDCCASH
  11. Perumda BPR Bank Purworejo
  12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  13. PT BPR Madani Karya Mulia
  14. PT BPRS Mojo Artho
  15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Dengan langkah ini, OJK berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia dan memastikan bahwa industri perbankan berfungsi dengan baik dan transparan.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − 1 =