Jakarta, Suarabersama.com – Kelompok buruh yang awalnya berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini memilih untuk menunda rencana tersebut. Gabungan serikat buruh memutuskan untuk membatalkan aksi demo darurat terkait RUU Pilkada yang seharusnya digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari ini, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebelumnya, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh telah turun ke jalan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi demo buruh tersebut sementara ditunda.
“Sahabat seperjuangan, Aksi hari ini 23 Agustus di DPR RI, kita tunda dulu,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (23/8/2024) pagi.
Dia menjelaskan, penundaan dilakukan sambil menunggu perkembangan terbaru dari para anggota parlemen. Pasalnya, DPR RI sebelumnya menunda sidang paripurna yang seharusnya membahas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
RUU Pilkada tersebut yang telah memicu protes dari berbagai lapisan masyarakat. Alasan penundaan keputusan RUU Pilkada ini dikarenakan anggota DPR RI belum memenuhi kuorum.
(HP)