Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menggelar lelang terhadap 81 barang sitaan, mulai dari rumah hingga telepon seluler, pada tanggal 11 Juni 2025 mendatang.
“Untuk lelang pada Juni 2025 ini kami lakukan secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Jadi, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga ada di tempat-tempat lain,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5).
Mungki menjelaskan, 13 kantor KPKNL tersebut meliputi Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.
Ia menambahkan bahwa barang-barang yang dilelang berasal dari hasil rampasan dari 32 kasus tindak pidana korupsi.
Beberapa barang yang akan dilelang antara lain satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp1,5 miliar; sebuah HP iPhone 13 Pro Max dengan limit Rp8,819 juta; serta sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan limit Rp207,565 juta.
Proses Pelelangan
Mungki juga menjelaskan tahapan pelelangan, yang dimulai dengan pengumuman dan dilanjutkan dengan kegiatan aanwijzing, yaitu pemberian penjelasan kepada peserta lelang mengenai barang yang akan dilelang pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, khusus untuk barang bergerak.
“Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran,” jelasnya.
Setelah itu, pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal dalam lima hari kerja setelah lelang.
“Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK. Kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” tambahnya.
Setelah semua prosedur selesai, KPK akan menyerahkan barang hasil lelang kepada para pemenang. Terdapat 81 lot yang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak yang diharapkan bisa laku semua dengan total nilai minimal Rp122.281.577.700.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lelang Juni 2025 ini merupakan salah satu upaya optimalisasi pemulihan keuangan negara oleh KPK.