Suara Bersama

Langkah Pemindahan ke IKN Dinilai Realistis, Asal Bertahap dan Sesuai Regulasi

Jakarta, Suarabersama.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, merespons wacana pemindahan seluruh kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagai Sekjen Partai Demokrat, Herman menilai gagasan tersebut memungkinkan untuk direalisasikan, namun tetap berada dalam otoritas eksekutif.

“Ya mungkin saja ya, bisa saja, bisa saja. Tentu ini menjadi domain dan menjadi kewenangannya pemerintah,” ujar Herman Khaeron saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Ia juga membuka peluang bukan hanya kantor BUMN yang bisa dipindahkan, tetapi sejumlah kementerian tertentu juga dapat mulai menjalankan aktivitas di ibu kota baru.

“Bisa aja memindahkan, misalkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bisa. Atau kementerian-kementerian yang tentu sekiranya bisa memulai beraktivitas di sana,” lanjutnya.

Menurut Herman, proses relokasi ini memiliki dasar hukum yang sah karena sudah tercantum dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara dan diperkuat dengan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta, yang mengatur perubahan status ibu kota lama.

“Karena undang-undangnya kan sudah dibuat. Bahkan Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Saya ikut panjanya di situ,” katanya.

Ia menyampaikan konsistensi terhadap regulasi tersebut akan menuntut pelaksanaan relokasi dilakukan secara bertahap agar sejalan dengan perencanaan nasional.

“Dan ya kalau memang kita mau konsisten terhadap pembentukan undang-undang ini, ya secara bertahap memang harus ada pemindahannya itu,” imbuh Herman.

Meski begitu, Herman kembali menekankan bahwa kewenangan utama tetap berada di tangan pemerintah pusat, sebagai pelaksana kebijakan pembangunan nasional dan otoritas IKN.

“Tetapi ya sepenuhnya kami serahkan lah kepada pemerintah sebagai pemilik kewenangan,” tegasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 3 =