Jakarta – Di tengah kesibukan Pasar Senen yang tak pernah sepi, deretan kios pakaian bekas masih menjadi magnet bagi para pemburu fesyen murah.
Kaos band vintage, jaket denim, hingga kemeja branded bergelantungan rapi di gantungan besi, menarik perhatian para pembeli. Namun, di balik ramainya aktivitas jual-beli, terselip kekhawatiran di hati para pedagang.
Rasa waswas itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal atau balpres. Pemerintah menilai aktivitas tersebut dapat mengancam industri tekstil nasional serta merugikan pelaku UMKM yang berjualan barang legal.
“Oh enggak (tutup Pasar Senen), nanti kan isi dengan barang-barang dalam negeri,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Langkah Purbaya tidak hanya sebatas pelarangan, tetapi juga diarahkan untuk melakukan penertiban agar pasar rakyat tetap bergeliat dengan produk lokal.
Ia menegaskan, misi utama pemerintah adalah menghidupkan kembali sektor industri tekstil nasional dan UMKM legal, bukan mendukung praktik impor ilegal yang merugikan negara.
“Pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan penyerapan tenaga kerja dan produksi di sini (dalam negeri). Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” katanya.
Aturan Baru: Denda, Penjara, dan Blacklist Seumur Hidup
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas. Nantinya, pelaku impor pakaian bekas ilegal tidak hanya akan dipenjara, tetapi juga didenda dalam jumlah besar dan masuk daftar hitam seumur hidup.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan dilarang impor seumur hidup,” ucapnya.
Menurutnya, selama ini sanksi hanya sebatas pemusnahan barang dan hukuman badan, sehingga justru membuat negara menanggung kerugian.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda. Jadi saya rugi. Keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut pemerintah telah mengantongi nama-nama besar di balik maraknya praktik impor balpres ilegal. Mereka akan menjadi target prioritas dalam penindakan lanjutan.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sejak 2024 hingga Agustus 2025 telah dilakukan 2.584 penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan 12.808 koli barang bukti senilai sekitar Rp 49,44 miliar. (*)



