Jakarta, Suarabersama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.
“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.
Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mendalami aspek tarif dan mekanisme penetapan token listrik serta kemungkinan keterkaitannya dengan layanan kuota internet.
Suhartoyo menyampaikan bahwa MK turut menerima permohonan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menjadi pihak terkait. Keterangan dari asosiasi tersebut akan didengar dalam persidangan lanjutan.
“Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan,” kata dia terkait jadwal sidang untuk mendengarkan keterangan para pihak tersebut.
Pada hari yang sama, MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pandangan DPR dan pemerintah atas permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Selain itu, pemohon perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga hadir dalam persidangan.
Kedua permohonan tersebut sama-sama menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut mengatur penetapan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Dalam keterangannya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai polemik kuota internet hangus lebih merupakan persoalan penyediaan layanan oleh operator seluler, bukan masalah norma dalam undang-undang.
Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menyampaikan bahwa ketentuan pasal yang diuji telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara rinci mengenai fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme perpanjangan (rollover) kuota, karena hal tersebut merupakan bagian dari inovasi dan strategi bisnis operator.
“Dalam hal ini, melalui ketentuan a quo terdapat ketentuan yang memberikan peran bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penetapan tarif yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler,” tuturnya.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menanggapi penjelasan tersebut dengan mempertanyakan aspek keterbukaan informasi dan perlindungan hak pengguna layanan internet. Ia menilai terdapat potensi hak konstitusional konsumen yang terabaikan.
“Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu (kuota internet). Jadi, kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada, tapi setelah saya cek website-nya Telkomsel, itu ada, tapi kan sebagian orang kalau mau beli ini enggak lihat dulu website-nya,” kata dia sembari menunjukkan kartu telepon yang ia beli.
Saldi juga menegaskan bahwa apabila fitur produk dan mekanisme rollover sepenuhnya diserahkan kepada strategi bisnis operator, maka kepastian perlindungan konsumen menjadi kabur. “Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” katanya.
Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon yang terdiri atas pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mempersoalkan sistem penghangusan kuota yang belum terpakai saat masa aktif berakhir. Mereka meminta agar ketentuan Pasal 71 angka 2 dimaknai ulang sehingga mewajibkan jaminan akumulasi sisa kuota (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Sementara itu, dalam permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat menilai penghapusan kuota secara sepihak berdampak pada pembelajaran daring dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta keadilan. Ia meminta agar ketentuan tersebut diubah sehingga kuota yang telah dibayar tidak dapat dihanguskan secara sepihak dan harus disertai mekanisme yang adil, transparan, serta proporsional. (*)



