Jakarta, Suarabersama.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 masih memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai terdapat potensi penyempitan ruang kebebasan berekspresi dan berdemokrasi, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur demonstrasi serta penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak dirancang untuk membatasi hak demokrasi warga negara. Ia memastikan seluruh proses penyusunan regulasi telah melibatkan partisipasi publik secara luas, baik dari unsur masyarakat sipil maupun kalangan akademisi, serta dibahas bersama DPR dan pemerintah.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Supratman dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, pengaturan dalam KUHP dan KUHAP dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum. Pemerintah meminta masyarakat serta media membaca ketentuan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman akibat pembacaan pasal secara parsial.
Terkait polemik pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa pasal penghinaan harus berbentuk delik aduan dan tidak berlaku umum.
Berdasarkan putusan itu, hanya enam lembaga yang dapat mengajukan aduan, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi. Khusus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, laporan hanya dapat diajukan oleh yang bersangkutan secara langsung.
Meski demikian, sejumlah organisasi masyarakat sipil tetap menyuarakan kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP bahkan mendeklarasikan “Indonesia Darurat Hukum” sebagai respons atas pemberlakuan UU tersebut. Pemerintah menilai polemik yang berkembang lebih banyak dipicu oleh perbedaan penafsiran, bukan substansi norma yang telah dirancang untuk melindungi hak asasi manusia sekaligus menjaga ketertiban umum. (*)



