Suara Bersama

KUHP Baru Perkuat Perlindungan Konsumen dengan Jerat Hukum Bagi Pinjol Ilegal

JAKARTA, Suarabersama — Pemerintah telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru yang mulai berlaku pada awal 2026, dengan ketentuan tegas untuk menindak praktik keuangan ilegal dan merugikan masyarakat. Dalam aturan ini, rentenir, bank keliling, dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dapat dikenai ancaman pidana penjara dan denda, sebagai upaya memberantas praktik pemberian pinjaman yang merugikan masyarakat kecil.

Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 273 KUHP Baru, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin dari otoritas terkait dapat dipidana. Ketentuan ini menargetkan aktivitas pemberian pinjaman yang dilakukan secara terus-menerus dan komersial tanpa izin resmi, sehingga praktik rentenir dan pinjol ilegal kini bisa berujung pada pidana.

Ancaman hukuman bagi pelanggar meliputi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori III, yang setara dengan puluhan juta rupiah. Sanksi ini berlaku tidak hanya untuk rentenir tradisional yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi dan jaminan barang secara berulang, tetapi juga untuk layanan pinjol ilegal yang beroperasi secara digital tanpa izin otoritas keuangan.

Dalam konteks KUHP baru, praktik seperti gadai tanpa izin, jual beli dengan hak tebus kembali, atau perjanjian komisi yang dilakukan sebagai sumber mata pencaharian tanpa pengawasan hukum kini dianggap sebagai tindakan pidana. Hal ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak berbagai bentuk pinjaman ilegal yang selama ini merugikan banyak pihak.

Aturan ini juga menegaskan bahwa pinjaman bersifat pribadi, insidental, atau antar sanak keluarga yang tidak dilakukan sebagai usaha komersial tidak termasuk dalam jerat pidana. Ketentuan tersebut dirancang agar hukum dapat membedakan antara transaksi sosial biasa dengan kegiatan usaha pemberian pinjaman yang dilakukan secara terstruktur dan berulang tanpa izin resmi.

 

Dengan diberlakukannya pasal pidana dalam KUHP baru, pemerintah berharap praktik rentenir dan pinjol ilegal yang selama ini berkembang di lapangan dapat ditekan secara signifikan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang yang tidak sehat, serta memperkuat integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − eight =