Suara Bersama

KUHP Baru Mulai Berlaku, Penegak Hukum Bisa Dipidana Jika Rekayasa Kasus Terbukti

JAKARTA, Suarabersama — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah resmi berlaku di Indonesia, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pidana bagi penegak hukum yang melakukan rekayasa kasus atau manipulasi proses penyidikan dan penuntutan.

Penerapan KUHP baru menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat keadilan dan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Dalam ketentuan terbaru, pejabat yang bertindak di luar koridor hukum — termasuk aparat penyidik, penuntut umum, atau pejabat lain yang menggunakan kekuasaan untuk memanipulasi bukti, menggiring fakta, atau merekayasa kasus demi keuntungan tertentu — dapat didakwa dan dipidana sesuai dengan aturan dalam KUHP baru.

Perubahan ini dianggap sebagai langkah strategis agar sistem peradilan pidana semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, terutama yang berasal dari dalam institusi penegak hukum sendiri. Selama ini, praktik rekayasa kasus — seperti pembuatan laporan palsu, manipulasi barang bukti, tekanan kepada saksi, dan penyusunan narasi penyidikan yang tidak benar — sering dipandang sebagai ancaman terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Dengan diundangkannya KUHP baru, tindakan-tindakan tersebut kini dilengkapi dengan ancaman pidana tegas yang menyasar langsung pelakunya. Baik penyidik, jaksa, maupun pejabat lain dalam proses hukum yang terbukti merekayasa kasus demi tujuan pribadi atau kelompok dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda sesuai tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

Pakar hukum menyebut bahwa aturan ini akan mendorong profesionalisme penegak hukum, karena setiap tindakan yang menyimpang dari prosedur yang sah kini bisa diproses pidana. Menurut mereka, tanpa adanya ancaman hukum yang jelas terhadap rekayasa penyidikan, kesalahan prosedural berpotensi terus terjadi dan merugikan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, masyarakat umum kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap tindakan penegak hukum yang tidak sesuai prosedur. Ketentuan pidana bagi rekayasa kasus diharapkan menjadi deterrent effect — pencegah yang efektif — agar proses hukum berjalan sesuai aturan, adil, dan bebas dari praktik manipulatif.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, fokus penegakan hukum tidak hanya pada pelaku kriminalitas umum, tetapi juga pada pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang untuk memanipulasi jalannya hukum itu sendiri. Ini menjadi bagian dari reformasi hukum yang diperjuangkan agar sistem peradilan pidana Indonesia semakin kuat dan dipercaya oleh publik.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 + 2 =