Suara Bersama

KUHP 2026 dan Aturan Demo, Pemerintah Tegaskan Tidak Kriminalisasi Aksi

Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan klarifikasi terkait Pasal 256 KUHP yang mengatur soal demonstrasi. Ia menilai pasal tersebut kerap disalahpahami seolah-olah mewajibkan izin dari aparat keamanan sebelum aksi digelar.

Menurut Prof Eddy, norma yang diatur dalam KUHP hanya mewajibkan pemberitahuan kepada kepolisian demi kepentingan ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat lain, khususnya pengguna jalan.

“Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberitahuan tersebut bertujuan agar aparat dapat mengantisipasi potensi gangguan, mengatur arus lalu lintas, serta mencegah terjadinya benturan kepentingan di ruang publik. Ketentuan itu lahir dari pengalaman konkret di lapangan dan bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

“Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan. Kalau saya penanggung jawab demonstrasi saya memberitahu kepada polisi timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana. Karena saya sudah memberitahu,” jelasnya.

Prof Eddy juga menekankan bahwa ketentuan tersebut bersifat kondisional dan tidak serta-merta mempidanakan penyelenggara aksi unjuk rasa. Pemerintah, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan ketertiban umum.

Namun, kritik tetap muncul dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai KUHP dan KUHAP baru berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik kepada pejabat negara.

“KUHP dan KUHAP baru memperburuk situasi itu dengan mengembalikan Pasal-Pasal anti kritik, dan memberi kekuasan nyaris tak terbatas pada kekuasan negara dan membuka ruang penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya.

Perdebatan mengenai implementasi KUHP dan KUHAP diperkirakan masih akan terus berlangsung, seiring dinamika demokrasi dan pengawasan publik terhadap kebijakan hukum nasional. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − 2 =