Suara Bersama

KUHAP Revisi Dinilai Lebih Adaptif, Resmi Berlaku Awal Tahun 2026

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Republik Indonesia memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pemberlakuan serentak ini menjadi bagian dari agenda besar modernisasi sistem peradilan pidana nasional.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul penandatanganan Undang-Undang KUHAP oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember 2025, setelah sebelumnya disahkan DPR RI pada November 2025.

Pemerintah memandang KUHAP baru sebagai langkah strategis dan terobosan penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih cepat, sederhana, transparan, serta adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menilai revisi KUHAP akan membawa sistem hukum acara pidana Indonesia semakin selaras dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat modern.

“KUHAP yang baru akan berlaku serentak dengan KUHP pada 2 Januari 2026, dan kami optimistis ini akan memperkuat tata cara penegakan hukum yang lebih responsif dan akuntabel,” ujar Supratman.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai peraturan pelaksana, termasuk mekanisme keadilan restoratif, sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, serta peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan umum KUHAP.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa proses penyusunan aturan turunan telah menunjukkan perkembangan signifikan dan ditargetkan selesai sebelum KUHAP dan KUHP baru mulai diberlakukan.

Dari sisi legislatif, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan disusun secara komprehensif.

“Perubahan ini merupakan langkah konsekuen untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan dinamika sosial dan kebutuhan penegakan hukum di abad ke-21,” jelasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − 14 =