Jakarta, Suarabersama.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa, 20 Agustus 2024. Demonstrasi ini akan dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dengan titik kumpul massa berada di Patung Kuda, tepat di depan kantor Indosat.
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, jumlah peserta yang akan mengikuti aksi ini diperkirakan melebihi dua ratus orang buruh. Dalam pernyataannya pada Selasa (20/8/2024), Iqbal menyampaikan bahwa aksi tersebut mengangkat tiga isu utama: penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja dan ketidakpuasan terhadap UU Pilkada.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa terdapat sembilan alasan mendasar yang mendorong buruh untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi:
- Kembali ke Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi sangat rendah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang tidak memadai.
- Outsourcing Tanpa Batas: Tidak adanya batasan untuk jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing menciptakan ketidakpastian kerja bagi buruh, seolah-olah negara menjadi agen outsourcing.
- Kontrak Berulang Tanpa Kepastian: UU Cipta Kerja memungkinkan adanya kontrak kerja berulang tanpa kepastian menjadi pekerja tetap, yang mengancam stabilitas kerja.
- Pesangon yang Minim: Besaran pesangon yang diberikan hanya separuh dari ketentuan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
- PHK yang Dipermudah: Proses PHK yang dipermudah membuat buruh berada dalam posisi yang tidak aman dan rentan.
- Jam Kerja Tidak Menentu: Pengaturan jam kerja yang fleksibel menyulitkan buruh dalam mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
- Ketiadaan Kepastian Cuti: Tidak adanya kepastian mengenai upah selama cuti, terutama bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
- Tenaga Kerja Asing Berlebih: Meningkatnya jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan yang ketat menimbulkan kekhawatiran bagi buruh lokal.
- Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum yang signifikan.
Para buruh mendesak MK untuk mengabulkan permohonan judicial review yang telah diajukan. Jika permohonan ini tidak dikabulkan, Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional yang melibatkan lima juta buruh di seluruh Indonesia, dengan menghentikan produksi di pabrik-pabrik.
(HP)



