Suara Bersama

Kronologi Lengkap: WN Asal China Diduga Gondol 774 Kg Emas di Indonesia dan Divonis Bebas

 

suarabersama.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membuat keputusan mengejutkan dengan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), seorang Warga Negara (WN) China, dari dakwaan terkait tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Ketapang yang telah menjatuhkan vonis hukuman.

Kasus yang Mengejutkan Publik
Kasus tambang emas ilegal ini pertama kali terungkap ketika tim penyidik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri mendapati aktivitas penambangan ilegal berskala besar di Ketapang. Penyelidikan menunjukkan adanya pengoperasian alat berat dan teknik canggih untuk menambang emas secara ilegal, menghasilkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Modus Operandi Terdakwa
Yu Hao dan timnya menggunakan izin tambang dalam (tunnel) yang seharusnya hanya untuk pemeliharaan di wilayah milik dua perusahaan lokal. Mereka menggali tambang, memproses bijih emas dengan bahan kimia seperti merkuri, dan menghasilkan emas berkadar tinggi yang kemudian diekspor.

Putusan Kontroversial
Sebelumnya, Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti bersalah, membebaskannya dari semua dakwaan. Keputusan ini mendapat reaksi keras, dan Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi.

Rencana Lanjutan
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang pengawasan tambang ilegal dan dampaknya terhadap perekonomian. Pemerintah dan masyarakat kini menanti langkah tegas Mahkamah Agung dalam upaya kasasi terhadap putusan kontroversial ini.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × one =