Jakarta, Suarabersama.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Afifuddin, menginformasikan bahwa hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Pengumuman ini sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember,” kata Afifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).
Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi akan dilakukan pada 12 Desember 2024.
Afifuddin menjelaskan bahwa ada dua agenda besar yang akan dilakukan oleh KPU setelah proses pencoblosan selesai.
Agenda pertama adalah rekapitulasi hasil yang dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, lalu ke tingkat kabupaten/kota, dan akhirnya di tingkat provinsi.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024, sedangkan rekapitulasi di tingkat provinsi akan dilaksanakan dari 30 November hingga 9 Desember 2024.
Agenda kedua adalah pengumuman hasil pemilihan yang sesuai dengan jadwal yang telah disebutkan sebelumnya oleh Afifuddin.
“Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara. Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.




 
							 
											 
											