Suara Bersama

KPU : Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).

Afifuddin menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Afif pun menyampaikan terima kasih atas berbagai tanggapan dari masyarakat terhadap kebijakan ini. Ia menyebut bahwa banyak masukan hingga kritik publik menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

Sebelumnya, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang dikeluarkan KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Dokumen tersebut tidak dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana disebutkan bahwa data pribadi hanya boleh diakses atas izin pemilik data.

“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” kata Afifuddin, Senin (15/9).

Adapun sejumlah dokumen yang sebelumnya termasuk dalam kategori dikecualikan antara lain e-KTP, akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak calon, ijazah, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 − 6 =