Jakarta, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan dalam aliran dana hasil pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA). Temuan ini muncul dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yakni Luqman Hakim, dilakukan pada Selasa, 12 Juni 2025, guna menggali informasi lebih lanjut.
“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 18 Juni 2025.
Budi tidak memberikan rincian identitas stafsus yang diduga menerima dana hasil pemerasan. Pemeriksaan terhadap Luqman merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya dijadwalkan hadir pada 10 Juni 2025.
“Sebelumnya (dipanggil) tanggal 10 Juni 2025,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Tersangka pertama adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono. Selanjutnya, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Haryanto; eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Wisnu Pramono; serta Devi Anggraeni, mantan Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
Nama lainnya termasuk eks Kasubdit Maritim dan Pertanian pada Ditjen Binapenta, Gatot Widiartono; serta dua mantan staf Ditjen PPTKA, yakni Putri Citra Wahyoe dan Jamal Shodiqin, serta seorang bernama Alfa Eshad.
Mereka diduga telah memeras calon tenaga kerja asing sejak 2019 dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp53 miliar.